Alasan tersebut pada dasarnya tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung bahwa Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, seyogianya pembatasan peninjauan kembali perkara perdata juga Peninjauan Kembali Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Mengenai peninjauan kembli dalm UU PTUN diatur dalam Pasal 132 yang menyebutkan : (1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapdapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. (2) Acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana

Untuk mengajukan permohonan, membuat, menandatangani Permohonan peninjauan kembali kepada Yth. Bapak Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H., Yth. Majelis Hakim Agung RI Reg No. 78K/Sip/2017 tertanggal 13 Februari 2017 jo. Putusan Tinggi Surabaya No. 876/2017/PT.Perdata tertanggal 01 Maret 2017 jo.

A. PENGERTIAN UPAYA HUKUM Upaya hukum adalah upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk dalam hal tertentu melawan putusan hakim1. Dalam Hukum Acara Perdata dikenal dengan dua macam upaya hukum, anatar lain upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Menurut Ny.
Memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi serta mengambil segala tindakan yang penting dalam rangka menjalankan dan melaksanakan pekerjaan sebagai Kontra memori peninjauan kembali ยท surat permohonan perubahan . Surat kuasa khusus penunjukan kuasa. Membuat, menandatangani dan mengajukan memori/kontra memori banding, menyatakan kasasi .
Permohonan banding di ajukan masih dalam jangka waktu 7 (Tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan di luar hadir.
gk8Ed.
  • jejaon37em.pages.dev/7
  • jejaon37em.pages.dev/513
  • jejaon37em.pages.dev/56
  • jejaon37em.pages.dev/519
  • jejaon37em.pages.dev/110
  • jejaon37em.pages.dev/228
  • jejaon37em.pages.dev/539
  • jejaon37em.pages.dev/432
  • contoh kontra memori peninjauan kembali perdata